KOTAGANDRUNG.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, cara membuat KTP pun sangat mudah.
Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas mulai dari usia 17 tahun, usia minimum warga negara Indonesia untuk dapat diberikan kartu identitas.
Selain data pribadi, KTP juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas unik untuk mengakses layanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah menerapkan KTP elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA : Tata Cara Membuat SIM Baru di Banyuwangi
Berikut syarat dan persyaratan penerapan e-KTP tahun 2022:
Persyaratan untuk melakukan e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan mengatakan persyaratan untuk membuat e-KTP pertama kali pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun.
- Membawa fotokopi KK.
- Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, desa atau kelurahan.
- Datang ke kantor layanan Dukcapil atau Mall Pelayanan Publik
- Pembuatan e-KTP tidak bisa diwakilkan.
Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di tingkat desa, kabupaten, atau kota dan kecamatan sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Ketika masyarakat datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.