Kotagandrung.com – Semua pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memilikinya, Anda harus mengikuti tata cara membuat SIM yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Pengemudi kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi tetapi dengan sengaja mengoperasikan kendaraan bermotor akan dikenakan denda oleh polisi.
Selain itu, jenis kartu SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan. Jenis kartu SIM di Indonesia adalah SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
BACA JUGA : Cara Membuat KTP Lengkap Dengan Syarat-Syaratnya
Fungsi SIM
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Alat bukti
- Sarana upaya paksa
- Sarana pelayanan masyarakat
Kartu SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa bagi siapa saja yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah ketentuan, syarat, biaya dan tata cara membuat SIM baru di Banyuwangi.
Ketentuan Untuk Penerbitan SIM Baru
Mengutip Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 (Perpol) tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, menjelaskan beberapa persyaratan untuk mengajukan kartu SIM baru, yaitu:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian teori dan praktek
Usia Minimum Membuat SIM
Persyaratan usia untuk menerbitkan kartu SIM baru harus memenuhi persyaratan usia minimum yang berlaku untuk setiap jenis SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk CI SIM 19 (sembilan belas) tahun untuk CII SIM
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A dan SIM BI pada umumnya
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI reguler
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII reguler.