Klasifikasi Surat Izin Mengemudi

Menurut situs resmi Polri, ada beberapa jenis SIM, yaitu:

  • Golongan SIM A : SIM untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
  • Golongan SIM A khusus : surat izin kendaraan roda tiga berbagasi (kajen VI) yang biasa digunakan untuk mengangkut orang atau barang, tetapi tidak untuk sepeda motor berbagasi.
  • Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor di atas seribu kilogram.
  • Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan truk tambal sulam dengan berat lebih dari seribu kilogram.
  • Golongan SIM C : untuk kendaraan roda dua yang melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam (km/jam).
  • Golongan SIM D : SIM khusus untuk pengemudi berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Setelah itu, prosedur administrasi penerbitan kartu SIM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menyerahkan bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Lampirkan fotokopi dan tunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda untuk warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian orang asing.
  3. Lampirkan sertifikat asli pelatihan pengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah pelatihan pengemudi yang disetujui, dalam waktu 06 bulan sejak tanggal diterbitkan jika ada.
  4. Melampirkan salinan asli izin kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melakukan registrasi biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.

Persyaratan Kesehatan Untuk Membuat SIM

Tata cara membuat SIM selanjutnya harus memenihi syarat kesehatan. Kondisi kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi kesehatan fisik dan mental.

Kesehatan Fisik :

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Kebugaran jasmani dan perawakan jasmani lainnya.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter atau dokter umum Polri yang telah mendapat rujukan dari Balai Kesehatan dan Kesehatan Polri atau Dinas Kesehatan dan Kesehatan oleh Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan sehat tersebut dapat digunakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.