Kesehatan Rohani :

  • Kemampuan kognitif
  • Keterampilan psikomotor
  • Karakter

Psikotes dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Personil Polri atau Mabes Polri, Bagian Psikologi Kanwil Sumber Daya Manusia Polri. Tes psikologi dibuat dengan sertifikat yang telah lulus tes psikologi dan digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Satpas Banyuwangi

Tata Cara Membuat SIM langsung di SATPAS Banyuwangi

  1. Datanglah ke kantor SATPAS Banyuwangi yang beralamatkan di Jl. Cakraningrat, belakang Kantor Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi pada hari kerja.
  2. Dapatkan map pendaftaran SIM baru dan fotokopi KTP.
  3. Lengkapi formulir dan kirimkan ke loket yang tersedia. Tunggu nama Anda dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan ujian. Ada dua tahap ujian, yaitu:

Tes Teori

Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang rambu-rambu, marka jalan, dan hal-hal lain yang terkait dengan aturan mengemudi. Jika tidak lulus, Anda masih memiliki opsi untuk mengikuti kembali tes teori setelah tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika Anda ingin mengikuti ujian lagi dan tidak lulus lebih dari satu kali, Anda tidak perlu membayar lagi hingga proses pembuatan SIM selesai.

Ujian Praktek

Anda akan diminta mengemudikan kendaraan bermotor di lahan terbuka milik Satpas Banyuwangi. Bagian dari tes mengemudi ini tergantung pada jenis SIM yang akan Anda ambil.

Jika lulus ujian, Anda akan diminta menunggu lagi hingga dipanggil untuk foto. Langkah terakhir dalam tata cara membuat SIM adalah mengambil SIM dari loket setelah nama Anda dipanggil.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Biaya Penerbitan SIM A baru adalah Rp 120.000
Biaya Penerbitan SIM B I atau SIM B II baru adalah Rp 120.000
Biaya Penerbitan SIM C baru, SIM C I, SIM C II masing-masing Rp 100.000
Biaya Penerbitan SIM D atau SIM D II baru adalah Rp 50.000