Berikut cara membuat KTP tahun 2022 :
- Salinan dokumen yang diperlukan.
Setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, buat salinan atau fotokopi semua dokumen.
Kelurahan hanya membutuhkan satu salinan per dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga salinan untuk setiap dokumen.
- Ke desa atau ke Dukcapil
Menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada perangkat desa.
Kami menyarankan Anda juga membawa dokumen asli untuk ditunjukkan jika agen membutuhkannya.
- Foto dan sidik jari
Setelah mengajukan aplikasi, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Jika semua proses telah selesai, calon akan menerima surat pengantar untuk ditunjukkan setelah menerima e-KTP.
Surat ini juga bisa menggantikan KTP sambil menunggu e-KTP.
Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga satu jam, tergantung panjang antrian, sedangkan pengambilan e-KTP dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Keuntungan Mempunyai e-KTP
E-KTP didorong oleh sistem produksi KTP konvensional Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu kartu identitas.
Pasalnya, belum ada database terpadu yang mengumpulkan data kependudukan dari seluruh Indonesia.
Kondisi ini memberikan peluang bagi warga negara yang ingin menipu negara dengan menggandakan KTP, antara lain untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Penghindaran pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak bisa dilakukan di setiap kota
- Mengamankan jejak korupsi
- Penyembunyian identitas (misalnya oleh teroris)